Buang Sampah di Paccerakkang, Mahasiswa Ini Disuruh Buat Pernyataan
Meski tidak mendapat denda, namun mahasiswa yang bernama Khalis Bestari ini diminta membuat surat pernyataan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Irham

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Makassar, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (17/5). Pasalnya, pria kelahiran Sinjai ini kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan Paccerakkang.
Meski tidak mendapat denda, namun mahasiswa yang bernama Khalis Bestari ini diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Pernyataan itu berisi janji tidak akan membuang sampah di sembarang tempat lagi.
Oleh pihak kelurahan, Khalis dianggap melanggar Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan. Jika merujuk dari aturan yang ada, pelanggar perda ini seharusnya didenda dengan uang tunai hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan.(*/tribun-timur.com)