DPRD Palopo Akan Lobi PN Tunda Eksekusi Lahan di Sampoddo
Bakri Tahir mengatakan, DPRD Palopo tidak menginginkan adanya ekseskusi maupun konflik di Palopo.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Anggota DPRD Palopo, Bakri Tahir, saat berdialog dengan warga Sampoddo.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo, akan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menunda proses eksekusi di Sampoddo, Palopo.
Anggota DPRD Palopo, Bakri Tahir mengatakan, DPRD Palopo tidak menginginkan adanya ekseskusi maupun konflik di Palopo.
"Kami akan berkomunikasi PN Palopo supaya menunda eksekusi dalam dua hari kedepan," ujar Bakri Tahir, Senin (16/5/2016).
Selain menunda melakukan eksekusi, juga akan diminta untuk melihat semua surat - surat yang ada.
Sekedar diketahui, sesuai jadwal PN Palopo, eksekusi lahan di Sampoddo, akan dilakukan pada tanggal 18 Mei.(*)