Warga Maccorawalie Sidrap Akui Gauli Anak Tirinya yang Duduk di SD
Awalnya kasus ini bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku sempat tidak menyangkal perbuatannya yang menggauli B (8).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP-Warga Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, NA (47) alias Lallang setelah diperiksa intensif penyidik Polres Sidrap, Jumat (13/5/2016).
Awalnya kasus ini bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku sempat tidak menyangkal perbuatannya yang menggauli B (8).
Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan tes kebohongan oleh penyidik Polres Sidrap.
Korban sendiri masih duduk di kelas dua SD dan pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Dalam pengakuannya, pelaku menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi dengan uang jajan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pemerkosaan-perkosa_20151112_005622.jpg)