Pengusaha SPBU di Makassar Layangkan Surat Terbuka ke Kapolda Sulselbar
Padahal, terlapor sudah ditetapkan tersangka dua bulan setelah dilaporkan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar, Muh Said melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis (12/5/2016).
Pensiunan PNS, asal Jl Perintis Kemerdekaan KM 19 Sudiang melayangkan surat itu sebagai permohonan perhatian atas laporanya pada 18 Maret 2015 yang dinilai terkatung katung di Penyidik Polda tanpa kejelasan.
Menurut Kuasa Hukum Muh Said, Hamin Naem mengatakan, tiga orang pengusaha dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7490207 di Mandai, Kabupaten Maros dilaporkan melakukan dugaan penipuan senilai Rp 150 juta .
"Yang jadi masalah laporan klien saya sejak satu tahun lalu tidak jalan jalan dan terkatung katung di Polda, seharusnya sudah dilimpahkan Ke Kejaksaan," kata A Hamim Naiem selaku kuasa hukum M Sahid, Kamis (12/5/2016).
A Hamin mengetahui alasan penyidik Polda Sulsel belum melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Padahal, terlapor sudah ditetapkan tersangka dua bulan setelah dilaporkan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muh-said-melayangkan_20160512_210253.jpg)