Sidang Gugatan CPI Berlangsung di PTUN
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta y
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan antara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) selaku penggugat dengan Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai pihak tergugat atas izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (10/05/2016).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat , dan penyerahan bukti izin reklamasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat.
Pantauan Tribun sidang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua anggota hakim lainya diawali dengan penyerahan kelengkapan bukti surat yang telah ada.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi fakta yang berasal dari masyarakat nelayan tanah tumbuj.