Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Sudah 30 Menit Bupati Barru Tunggu Hakim di Ruang Sidang
Sidang lanjutan itu bakal digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengagendakan sidang lanjutan perkara Bupati Barru, Andi Idris Syukur atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (09/05).
Sidang lanjutan itu bakal digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, hingga pukul 11.56 wita, persidangan belum dimulai oleh Pengadilan.
Pantauan tribun-timur.com, sekitar 30 menit Bupati Barru, Andi Idris Syukur menunggu di ruang persidangan bersama dengan empat pengacaranya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di ruang pengunjung Persidangan sudah mulai dipenuhi simpatisan, kerabat dan keluarga orang nomor satu di kabupaten Barru.(*)