ITCW Minta Polisi Usut Pungli Pemasangan Meteran Listrik Pasar Sentral Pinrang
Koordinator Indonesi Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir L Lainting menjelaskan, tindakan pengelola pasar ini merupakan pungutan liar.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG-Adanya pembayaran pemasangan ulang meteran listrik yang dilakukan pengelola Pasar Sentral Pinrang sebesar Rp 1 juta setiap pemasangan ulang meteran listrik dituding pungutan liar (Pungli).
Pembayaran pemasangan meteran listrik ini mencapai puluhan juta rupiah karena los yang memiliki meteran terdiri dari puluhan. Penarikan pembayaran pemasangan ulang meteran ini pasca dilakukan renovasi Pasar Sentral yang anggarannya mencapai Rp 20 miliar.
Koordinator Indonesi Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir L Lainting menjelaskan, tindakan pengelola pasar ini merupakan pungutan liar.
"Ini pungutan liar karena persoalanya, pemutusan sementara meteran listrik untuk renovasi pasar sementara pemasangan kenapa malah minta bayar kan ini tidak masuk akal. Anggaran revitalisasi pasar juga Rp 20 miliar,"jelasnya, Minggu (8/5/2016).
Ia mengatakan, agar polisi turun tangan untuk mengusut dugaan pungli yang dilakukan dalam pasar sentral ini.
"Polisi harus turun tangan untuk mengusut ini karena ini sangat merupakan masyarakat pedagang yang sehari-harinya mencari nafkah dari proses jual-beli di pasar ini,"jelasnya.(*)