Polda Sulselbar Angsur Tunggakan Listrik Senilai Rp 246 Juta
Penyegelan tersebut atau pemberhentian aliran listrik tersebut disebabkan oleh adanya tunggakan pembayaran tagihan listrik
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terhitung sejak 17 April lalu, aliran listrik ke Rusunawa Polda Sulsel disegel oleh pihak PLN Rayon Timur atau yang kini disebut Rayon Daya. Penyegelan tersebut atau pemberhentian aliran listrik tersebut disebabkan oleh adanya tunggakan pembayaran tagihan listrik yang dilakukan oleh Polda.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan tersebut kata pegawai PLN yang akrab disapa Bowo terjadi setahun belakangan. Bowo menjelaskan bahwa berdasarkan data yang masuk di PLN, tunggakan mulai terjadi sejak September 2014 dan hingga kini masih menunggak.
" Disini tercatat sejak September 2014. Nilainya lumayan banyak. Rata-rata tagihan per bulan Rp 10 juta dan paling besar Rp 16 juta," ujar Bowo, Rabu (4/5/2016).
Lebih lanjut Bowo menjelaskan, tunggakan tagihan listrik dengan nama rekening Rusunawa Polda, mencapai Rp 246.427.700 juta.
Namun Rabu pagi, pihak Polda datang ke kantor PLN yang beralamat di Jl Batara Bira No 3 Baddoka untuk melakukan pembayaran secara angsur. Diketahui bahwa pihak Polda hanya bayarkan untuk pemakaian empat bulan saja. Sisanya yang 13 bulan terhitung Mei 2015-Mei 2016 belum dibayarkan.
Adapun jumlah tagihan listrik bersama dengan denda yang belum dibayarkan yaitu capai RP 174.858.527 juta. Terkait dengan itu, Bowo tidak tahu menahu soal kelanjutan penyegelan di Rusunawa dengan pembayaran angsur tersebut. Apakah ada toleransi dan dinyalakan atau tidak, Bowo enggan berkomentar.
"Harusnya sudah dicabut, tapi karena ini mungkin ada pertimbangan makanya hanya dilakukan penyegelan," salah satu pegawai PLN lainnya.(*)