'Rangga' Nikah Diam-diam 8 Hari Jelang AADC?2 Tayang, Bukan dengan 'Cinta' tapi Indah karena . . .
Cinta tak bisa disalahkan jatuhnya. Ia ciptaan yang Maha Cinta. Kalau bukan karena cinta rumput tak tumbuh di dada bumi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lama tak ada kabar, pasangan selebritis, Fifaldi Surya Permana alias Revaldo dan Indah Puspitasari, ternyata telah melangsungkan pernikahan.
Pernikahan beda agama ini belangsung secara diam-diam di Jakarta, Rabu (20/4/2016) atau delapan hari sebelum Ada Apa Dengan Cinta? 2 tayang perdana.
Pasalnya, pernikahan beda agama dan keyakinan ini kerap dipertentangkan karena ada agama yang tak memperbolehkannya.
Namun, mereka berani memutuskan menikah karena Indalah yang selalu memberi dukungan kepada Revaldo selama empat tahun berada di penjara.
Revaldo dan Indah menikah pun di depan penghulu, Mohammad Monib.
Monib adalah Direktur Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP).
Dia menggelari dirinya sebagai penghulu swasta.
Melalui akunnya pada Facebook, Monib menjelaskan mengapa dia berani menikahkan pasangan beda agama ini.
PENGHULU SWASTA:MENGAPA SAYA PIKUL AMANAH INI?
Pagi ini tiba2 seorang senior, tokoh politik dan lawyer ternama menyapaku mesra: "penghulu swasta",katanya. Jauh sebelum beliau sudah banyak sapaan dan mmpertanyakan posisi saya yang sering menikahkan beda agama:siapa yang memberi mandat,kok berani beraninya,kok bisa dsb. Karena itu saya coba tulis respon berikut.
Seingat saya, terlibat dalam urusan nikah beda agama ini sejak tahun 2005. Saat saya menempuh S-2 di ICAS-Paramadina University. Tapi jauh sebelum itu saya sudah jadi penghulu swasta di kalangan masyarakat Madura di Bogor. Jujur, awal aktif di Paramadina, saya belum mendalami argumentasi, dalil dan legal ration persoalan ini. Bagaimanapun Yayasan Paramadina pionir dan peletak ijtihad kelompok solusi fiqhiyah atas fenomena pasangan taaruff beda agama.
Bagi saya,sepanjang bacaan atas literatur klasik (tafsir dan kitab fiqh) persoalan nikah beda agama sudah muncul sejak awal Islam hadir. Runtut al-Baqarah, al-mumtahanah dan al maidah itu jelas kronologi persoalan dan jawaban. Karena itu bagi yang berminat dalami 3 surat dan ayat itu. Tapi bukan terjemahannya. Baca ragam kitab tafsir. Terus tambah al Fihq ala Madzahib al Al arbah. Boleh Fatawa al Muashirah Yusuf Qardhawi. Boleh tambah sebanyak mungkin literature lainya. Oh, ya tentu mesti mendalami ushul al fiqh. Baca buku al asybah wa al nadzhair dll. Lupa ah. Banyak sekali.
Lantas mengapa saya lakukan amanat sebagai penghulu swasta ini?
Pertama, ini amanah geneologis-sosiologis. Buyut-kakek-abah-pamanku, tokoh2 agama. Kiai kampung dan punya pesantren. Sudah biasa di rumah ku orang kampung datang minta diakad nikahkan. Sampai detik ini keluarga ku muara dan rujukan hal2 keagamaan.
Jauh sebelum ada negara dan admin modern,nikah itu ada di agama. Dalam hal ini ortu/wali. Pengesahan secara agama tetap diakui sebagai prioritas dalam hukum positif. Coba pelajari UU No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Jadi penghulu itu amanah geneologis-sosiologis sejak buyut-kakek dan abahku. Faktor keturunan.