Peringati WPFD, AJI Makassar Kampaye Prinsip Kebebasan Pers
Gunawan Mashar mengatakan, momentum untuk mengkampanyekan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar memeringati World Press Freedom Day (WPFD) di bawah jembatan layang Fly Over, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (3/5/2016).
Ketua AJI kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, momentum untuk mengkampanyekan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kali ini, AJI mengusung tema “Berbeda itu Hak!”, yang berkaitan dengan situasi pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Khususnya yang terkait dengan jaminan Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.
"Tentunya, jaminan dalam pasal ini adalah tentang kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi secara bebas," kata Gunawan.
Lanjut Gunawan, jaminan HAM dalam aturan-aturan itu mencakup dua hal fundamental, yaitu hak untuk memeroleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.
"Keduanya menjadi jalan untuk memastikan dan menuntut negara memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh informasi," jelasnya.
Belasan jurnalis dari AJI Makassar dan gabungan jurnalis se Kota Makassar ini kemudian menyampaikan orasi dan aspirasi secara bergantian. (*)