Pengedar Obat Daftar G di Maros Sasar Siswa SMA
Pada penangkapan itu, Polisi juga mengamankan 20 butir THD dari tangan pelaku.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Personel Sabhara Polres Maros membekuk seorang oknum penjual obat daftar G jenis THD, AM (27) warga Jl Taqwa, Maros saat menjual obat terlarang itu ke pelajar SMA Bontoa, Kamis (28/4/2016).
Pada penangkapan itu, Polisi juga mengamankan 20 butir THD dari tangan pelaku.
Kabag Ops Polres Maros Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasrkan adanya laporan warga kepada personel Sabhara yang sedang patroli di Bontoa.
"Warga menyampaikan kalau AM ini adalah preman sering datang ke kantin di depan SMA di Bontoa, untuk menjual obat kepada siswa yang bolos belajar," katanya.
Jika sudah meminum obat itu, siswa laiknya orang kesurupan dan menggangu warga sekitar. Hal itu membuat warga ketakutan.
Setiap kali, AW datang ke kantin itu, pasti ada siswa yang mabuk dan menggangu warga. Hal ini kemudian membuat warga melapor.
"Memang sudah lama menjual. Jika AM datang, pasti ada siswa yang bertingkah kesurupan dan menggangu warga," katanya.
Saat menerima laporan itu, Polisi langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Saat masuk ke kantin, AM masih berada di kantin dan menunggu korbannya.
Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa obat daftar G jenis THD sebanyak 2O butir itu.
"Sudah ada yang terjual. Namun masih ada yang belum laku. Makanya dia simpan di saku celananya," ujarnya.
AM langsung diseret ke Mapolres Maros untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.(*)