Bawa Sabu, Ini Kata Oknum Satpol PP Soppeng di Kantor Polisi
Hanya kalimat penyesalan yang dilontarkannya setelah diciduk membawa satu saset sabu
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSOPPEMG.COM, LALABATA - Oknum Satpol PP Soppeng Muhammad Terbi (40) hanya bisa diam dan tertunduk di ruang pemeriksaan Mapolres Soppenng, Senin (25/4/2016).
Hanya kalimat penyesalan yang dilontarkannya setelah diciduk membawa satu saset sabu di Jl Andi Makkulawu Leppangeng, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.
"Saya sangat menyesal lakukan ini," kata Muhammad Terbi kepada TribunSoppeng.com di Mapolres Soppeng, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.
Terbi mengaku sudah setahun mengkonsumsi narkoba.
"Saya sudah setahun lakukan ini, sabu saya dapat dari teman," ujarnya.
Terbi terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5-20 tahun.(*)