Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Sabu, Ini Kata Oknum Satpol PP Soppeng di Kantor Polisi

Hanya kalimat penyesalan yang dilontarkannya setelah diciduk membawa satu saset sabu

Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/AWALUDDIN
Oknum Satpol PP Soppeng Muhammad Terbi (40) hanya bisa diam dan tertunduk di ruang pemeriksaan Mapolres Soppenng, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNSOPPEMG.COM, LALABATA - Oknum Satpol PP Soppeng Muhammad Terbi (40) hanya bisa diam dan tertunduk di ruang pemeriksaan Mapolres Soppenng, Senin (25/4/2016).

Hanya kalimat penyesalan yang dilontarkannya setelah diciduk membawa satu saset sabu di Jl Andi Makkulawu Leppangeng, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.

"Saya sangat menyesal lakukan ini," kata Muhammad Terbi kepada TribunSoppeng.com di Mapolres Soppeng, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.

Terbi mengaku sudah setahun mengkonsumsi narkoba.

"Saya sudah setahun lakukan ini, sabu saya dapat dari teman," ujarnya.

Terbi terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5-20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved