Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Tempat Penenggelaman Orang Selingkuh di Bone, Dulu

Ratusan tahun silam, Tanjung Pallette silam menyimpan cerita rakyat yang melegenda.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
Inilah Tempat Penenggelaman Orang Selingkuh di Bone, Dulu - tanjung-pallette_20160424_212816.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Tanjung Pallette di Keluarahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (24/2/2016).
Inilah Tempat Penenggelaman Orang Selingkuh di Bone, Dulu - tanjung-palette_20160424_144952.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Tanjung Pallette di Keluarahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (24/2/2016).
Inilah Tempat Penenggelaman Orang Selingkuh di Bone, Dulu - tanjung-palette_20160424_144848.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Tanjung Pallette di Keluarahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (24/2/2016).
Inilah Tempat Penenggelaman Orang Selingkuh di Bone, Dulu - tanjung-palette_20160424_145022.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Tanjung Pallette di Keluarahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (24/2/2016).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Tim Celebes Explore 2016 Tribun Timur bersama Honda menikmati eksotisme Tanjung Pallette, Kelurahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel, Minggu (24/4/2016).

Salah satu objek wisata andalan di Bone.

Letaknya di pesisir Teluk Bone.[baca juga: Tempat Bersumpah dan Bekas Kaki Raja Bone ke-15 Arung Palakka]

Ratusan tahun silam, Tanjung Pallette silam menyimpan cerita rakyat yang melegenda.

"Dahulu, Pallette hutan yang sangat sunyi, dahulu takut-takut orang masuk ke sini, kalau dilihat dari atas Tanjung ini seperti bagian sebuah pulau," kata pendamping wisata Watampone, Amrullah Hasdah (46), kepada tim Celebes Explore.

Pada masa kerajaan, kata Amrullah, Tanjung Pallette dinamakan Allabuang'e.

"Allabuang'e dikenal sebagai suatu tempat untuk menghukum orang yang telah melanggar hukum adat, seperti selingkuh atau hamil luar nikah," tutur Amrullah.

Orang-orang yang melanggar hukum adat tersebut dihukum dengan cara ditenggelaman ke dasar laut atau dibuang ke dasar laut dari Pallette.

"Sehingga dikenal dengan nama allabuang'e yang bermakna tempat penenggelaman, atau dikenal juga tempat mallabu tau yang bermakna menenggelamkan orang," jelas Amrullah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved