Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis
bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”
Olehnya, menurut Danny, reklamasi Makassar tak pantas disamakan dengan Jakarta.[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]
Sebab, prosedur reklamasi Makassar terbagi atas tiga yakni Ruang Penataan Hijau (RPH) 50 persen, private 20 persen, dan ruang publik 30 persen.
"Sedangkan, Jakarta tak demikian." katanya.
Melanggar
Gugatan Walhi ke Gubernur dan PT Yasmin karena dianggap keputusan yang dikeluarkan Syahrul pada pembangunan reklamasi CPI melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Pelanggaran pertama, kegiatan reklamasi di kawasan pesisir barat makassar tidak didasari oleh peraturan daerah tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Juga melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ayat 30 dan 51.
Kedua, terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan CPI yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel juga tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (Sal/Sim/tribun-timur.com).