Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis

bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”

Editor: Ilham Mangenre
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - maket-cpi-atau-coi-makassar_20160420_120704.jpg
ist
Maket proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) atau COI di pesisir barat Pantai Losari Kota Makassar Sulawesi Selatan. Proyek digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sejak 2009. Menelan dana APBD Rp 164 miliar untuk pengadaan lahan (penimbunan). Kini dikelola swasta PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Grup
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jika-pihaknya-belum-memberikan_20160419_164248.jpg
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan jika pihaknya belum memberikan izin rekomendasi pelaksaanaan reklamasi kawasan Centerpoint Of Indonesia (CPI).
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - sidgut_20160419_225446.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Sidang lanjutan Gugatan proyek reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Jl Pendidikan Raya, Selasa (19/4/2016). Walhi sebagai pihak penggugat proyek reklamasi CPI menggugat pemprov Sulsel dan menyertakan surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berisi tentang himbauan bagi Pemprov untuk memperhatikan terkait aturan reklamasi merujuk pada PERPRES 122/2012, bukannya tentang izin reklamasi. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - cpi14_20151214_224057.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Para pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan Wisma Negara di kawasan Centre Point of Indonesia, Makassar, Senin (14/12/2015). Wisma ini nantinya akan menjadi kebanggaan masyarakat Sulsel. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - reklamasi_cpi_per_april_2016_20160421_223437.jpg
Tribun_timur_sanovra_JR
Kondisi_terakhir_Reklamasi_CPI_per_April_2016_dari perspefektif_RS Siloam_Makassar

Olehnya, menurut Danny, reklamasi Makassar tak pantas disamakan dengan Jakarta.[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]

Sebab, prosedur reklamasi Makassar terbagi atas tiga yakni Ruang Penataan Hijau (RPH) 50 persen, private 20 persen, dan ruang publik 30 persen.

"Sedangkan, Jakarta tak demikian." katanya.

Melanggar

Gugatan Walhi ke Gubernur dan PT Yasmin karena dianggap keputusan yang dikeluarkan Syahrul pada pembangunan reklamasi CPI melanggar berbagai aturan perundang-undangan.

Pelanggaran pertama, kegiatan reklamasi di kawasan pesisir barat makassar tidak didasari oleh peraturan daerah tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Juga melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ayat 30 dan 51.

Kedua, terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan CPI yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel juga tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (Sal/Sim/tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved