Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis

bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”

Editor: Ilham Mangenre
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - maket-cpi-atau-coi-makassar_20160420_120704.jpg
ist
Maket proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) atau COI di pesisir barat Pantai Losari Kota Makassar Sulawesi Selatan. Proyek digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sejak 2009. Menelan dana APBD Rp 164 miliar untuk pengadaan lahan (penimbunan). Kini dikelola swasta PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Grup
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jika-pihaknya-belum-memberikan_20160419_164248.jpg
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan jika pihaknya belum memberikan izin rekomendasi pelaksaanaan reklamasi kawasan Centerpoint Of Indonesia (CPI).
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - sidgut_20160419_225446.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Sidang lanjutan Gugatan proyek reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Jl Pendidikan Raya, Selasa (19/4/2016). Walhi sebagai pihak penggugat proyek reklamasi CPI menggugat pemprov Sulsel dan menyertakan surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berisi tentang himbauan bagi Pemprov untuk memperhatikan terkait aturan reklamasi merujuk pada PERPRES 122/2012, bukannya tentang izin reklamasi. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - cpi14_20151214_224057.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Para pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan Wisma Negara di kawasan Centre Point of Indonesia, Makassar, Senin (14/12/2015). Wisma ini nantinya akan menjadi kebanggaan masyarakat Sulsel. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - reklamasi_cpi_per_april_2016_20160421_223437.jpg
Tribun_timur_sanovra_JR
Kondisi_terakhir_Reklamasi_CPI_per_April_2016_dari perspefektif_RS Siloam_Makassar

Sejak 29 Januari 2016 , Walhi bersama ASP Syahrul Yasin Limpo dan PT Yasmin Bumi Asri, (pengembang lokal yang digandeng Ciputra Group menggarap lahan 157 Ha CPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Selasa (19/4/2016), adalah hari sidang keenam. Pokok gugatan Walhi dan ASPM adalah Surat Izin Gubernur No 644/6273/TARKIM tahun 2015 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di CPI.

Syahrul sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum itu. "Kita sudah berproses di peradilan, saya lebih senang. Dengan begitu kita bisa tahu dimana kita punya salah. Jika salah, yang sudah kita berhenti," kata gubernur mengulang sikapnya, Selasa lalu.

Gubernur tidak menyebutkan rinci, reklamasi pihak swasta yang dianggap juga bermasalah.

"Saya cuma tidak mau tunjukkan. Kalianlah yang tahu. Cuma, kenapa kalian tidak persoalkan yang bukan pemerintah? Padahal proyek yang berjalan sudah cukup banyak. Pembangunan juga berjalan aman dan tenang," kata Syahrul.

Gubernur menjelaskan, reklamasi PT Agung Podomoro Land yang dimoratorium oleh Menteri KKP, menteri Kehutanan, menteri KLH dan DPR, di Teluk utara Jakarta, berbeda dengan reklamasi di pantai barat Makassar.

"Di Jakarta itu reklamasi bisnis, kalau disini mitigasi," katanya.

Syahrul menjelaskan, masalah sedimentasi yang terus menerus dari Jeneberang menutup Pantai Losari. "Karena itu, dibuat benteng di depannya dan itu hasil kajian keilmuan. Jangan mi lagi saya terangkan karena itu lagi berproses di peradilan," katanya.

Menurutnya, pihaknya transparan soal ini. Jelas diterangkan pada publik bahwa luas reklamasi proyek CPI 157 hektar. Khusus fasilitas umum, pemerintah menyediakan 40 persen dari total luas reklamasi. Sedangkan, reklamasi di Jakarta hanya 15 persen. 

Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto menjelaskan reklamasi antara DKI Jakarta dan kota Makassar sangat berbeda.

Reklamasi di Makassar bertujuan untuk melindungi kota, dan berjalan sesuai prosedur.

Prosedur yang berlaku sesuai undang-undang yang dicantumkan pada no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

"Jadi reklamasi ada dua yakni legal dan illegal. Intinya sesuai perundang-undangan,"kata Danny.[Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]

Dia menyebutkan, reklamasi ilegal adalah proses reklamasi tak mengikuti prosedur.

Sebaliknya, yang legal tentu ikut aturan yang dicantumkan undang-undang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved