Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis
bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”
Sejak 29 Januari 2016 , Walhi bersama ASP Syahrul Yasin Limpo dan PT Yasmin Bumi Asri, (pengembang lokal yang digandeng Ciputra Group menggarap lahan 157 Ha CPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Selasa (19/4/2016), adalah hari sidang keenam. Pokok gugatan Walhi dan ASPM adalah Surat Izin Gubernur No 644/6273/TARKIM tahun 2015 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di CPI.
Syahrul sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum itu. "Kita sudah berproses di peradilan, saya lebih senang. Dengan begitu kita bisa tahu dimana kita punya salah. Jika salah, yang sudah kita berhenti," kata gubernur mengulang sikapnya, Selasa lalu.
Gubernur tidak menyebutkan rinci, reklamasi pihak swasta yang dianggap juga bermasalah.
"Saya cuma tidak mau tunjukkan. Kalianlah yang tahu. Cuma, kenapa kalian tidak persoalkan yang bukan pemerintah? Padahal proyek yang berjalan sudah cukup banyak. Pembangunan juga berjalan aman dan tenang," kata Syahrul.
Gubernur menjelaskan, reklamasi PT Agung Podomoro Land yang dimoratorium oleh Menteri KKP, menteri Kehutanan, menteri KLH dan DPR, di Teluk utara Jakarta, berbeda dengan reklamasi di pantai barat Makassar.
"Di Jakarta itu reklamasi bisnis, kalau disini mitigasi," katanya.
Syahrul menjelaskan, masalah sedimentasi yang terus menerus dari Jeneberang menutup Pantai Losari. "Karena itu, dibuat benteng di depannya dan itu hasil kajian keilmuan. Jangan mi lagi saya terangkan karena itu lagi berproses di peradilan," katanya.
Menurutnya, pihaknya transparan soal ini. Jelas diterangkan pada publik bahwa luas reklamasi proyek CPI 157 hektar. Khusus fasilitas umum, pemerintah menyediakan 40 persen dari total luas reklamasi. Sedangkan, reklamasi di Jakarta hanya 15 persen.
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto menjelaskan reklamasi antara DKI Jakarta dan kota Makassar sangat berbeda.
Reklamasi di Makassar bertujuan untuk melindungi kota, dan berjalan sesuai prosedur.
Prosedur yang berlaku sesuai undang-undang yang dicantumkan pada no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir.
"Jadi reklamasi ada dua yakni legal dan illegal. Intinya sesuai perundang-undangan,"kata Danny.[Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]
Dia menyebutkan, reklamasi ilegal adalah proses reklamasi tak mengikuti prosedur.
Sebaliknya, yang legal tentu ikut aturan yang dicantumkan undang-undang.