Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis

bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”

Editor: Ilham Mangenre
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - maket-cpi-atau-coi-makassar_20160420_120704.jpg
ist
Maket proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) atau COI di pesisir barat Pantai Losari Kota Makassar Sulawesi Selatan. Proyek digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sejak 2009. Menelan dana APBD Rp 164 miliar untuk pengadaan lahan (penimbunan). Kini dikelola swasta PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Grup
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jika-pihaknya-belum-memberikan_20160419_164248.jpg
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan jika pihaknya belum memberikan izin rekomendasi pelaksaanaan reklamasi kawasan Centerpoint Of Indonesia (CPI).
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - sidgut_20160419_225446.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana Sidang lanjutan Gugatan proyek reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Jl Pendidikan Raya, Selasa (19/4/2016). Walhi sebagai pihak penggugat proyek reklamasi CPI menggugat pemprov Sulsel dan menyertakan surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berisi tentang himbauan bagi Pemprov untuk memperhatikan terkait aturan reklamasi merujuk pada PERPRES 122/2012, bukannya tentang izin reklamasi. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - cpi14_20151214_224057.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Para pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan Wisma Negara di kawasan Centre Point of Indonesia, Makassar, Senin (14/12/2015). Wisma ini nantinya akan menjadi kebanggaan masyarakat Sulsel. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis - reklamasi_cpi_per_april_2016_20160421_223437.jpg
Tribun_timur_sanovra_JR
Kondisi_terakhir_Reklamasi_CPI_per_April_2016_dari perspefektif_RS Siloam_Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menyebut alasan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terkait proyek reklamasi Centerpoint of Indonesia (COI) atau CPI di pesisir barat Pantai Losari Makassar “tidak nyambung.”

Kemarin, Syahrul menegaskan, proyek reklamasi pantai barat Makassar untuk kawasan Center Point of Indonesia (CPI), sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan bukan untuk kepentingan bisnis belaka.

"Sekarang saya juga pertanyakan, kenapa kalian tidak persoalkan yang bukan pemerintah. Itu sudah jalan cukup banyak. Saya cuma tidak mau tunjukkan. Kalianlah yang tahu," kata Syahrul kepada tribun-timur.com di kantornya, Rabu (20/4/2016).

Baca juga: Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muh Al Amin mengatakan, surat klarifikasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini mulai mengakhiri spekulasi terkait ada tidaknya izin dan rekomendasi KKP terhadap reklamasi dan pembangunan CPI

Surat klarifikasi memperjelas bahwa proyek reklamasi pembangunan CPI tidak mendapatkan rekomendasi dari KKP.

“Pernyataan Syahrul Yasin Limpo terhadap Walhi untuk mempersoalkan aktvitas pihak swasta yang merusak lingkungan hidup menurut kami sangat tidak logis,” kata Amin kepada tribun-timur.com, Kamis (21/4/2016).

Amin juga balik bertanya kepada Syahrul: mengapa Walhi yang diminta mempersoalkan swasta?

“Kalau memang swasta bersoal, bukankah pemerintah yang justru harus tampil di barisan depan untuk menyelesaikannya, bukankah itu adalah tugas pemerintah? Bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?” kata Amin.

Selain itu, lanjut Amin, pemerintahlah yang paling mengetahui perizinan proyek-proyek pembangunan di pesisir Sulsel.

“Apakah perusahaan-perusahaan yang telah menimbun laut tersebut telah mengantongi izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi atau tidak tentu pemerintah kota dan provinsi yang lebih tahu.

Nah sekarang tugas pemerintah untuk mengaudit izin perusahaan-perusahaan tersebut. Jika melanggar harus segera ditindak.”

Amin pun lagi-lagi menyatakan, Walhi bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak kegiatan reklamasi yang tidak sesuai aturan dan merusak lingkungan pesisir.

“Walhi dan ASP menggugat izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Pemprov Sulsel karena kami menilai izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya,

dan tidak dilandasi dengan aturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K),” kata Amin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved