Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fahri Hamzah Disilakan Kembali ke PKS, tapi Berikut Syaratnya

"Kalau Fahri mau balik ke PKS silakan, kami tetap terbuka dan sangat senang,"

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

17. Pada tanggal 13 Desember 2015 terlaksana pertemuan TS dan FH di Gedung Nusantara V Lantai 2 Kamar 209 (Sekretariat Fraksi PKS MPR RI). Sesuai dengan amanah KMS tersebut, TS menyampaikan naskah surat pengunduran diri termaksud secara langsung kepada FH. Pada saat TS meminta agar FH menandatangani surat pengunduran dirinya itu, FH secara halus menolak dengan alasan: (a) meminta izin untuk mempelajari surat pengunduran diri tersebut seraya meminta waktu untuk mempelajarinya, (b) akan menghadap langsung kepada KMS untuk menindaklanjuti surat tersebut. Atas permintaan FH itu, TS menerima dan melaporkannya melaui WA kepada KMS.

18. Setelah mendapat laporan dari TS terkait hasil pertemuan di atas, KMS lalu mengirim pesan kepada FH yang isinya memberi kesempatan kepada FH untuk mempelajari surat tersebut dan meminta untuk bertemu esok harinya, pada hari Senin, 14 Desember 2015.

19. Pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 01.00 WIB FH mengirim pesan kepada KMS yang isinya: (a) belum membaca isi dokumen tetapi sudah mendiskusikan dengan TS, (b) hatinya belum mantap untuk melaksanakan tugas tersebut, (c) akan bicara pada LAWYER (huruf besar dari FH) dan guru besar Tata Negara, (d) alasan lainnya terkait kegiatan DPR.

20. KMS kemudian membalas pesan tersebut yang isinya memberi waktu kepada FH untuk konsultasi kepada siapa saja dan ditunggu sampai esok harinya tanggal 15 Desember 2015 pukul 09.00 WIB. Tetapi hari itu FH tidak bisa datang dengan alasan kegiatan di DPR RI. Kemudian KMS memberi waktu lagi sampai keesokan harinya.

21. Pada tanggal 16 Desember 2015, sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya FH datang menemui KMS di kantor DPTP PKS. KMS kembali menanyakan tentang kesiapan FH untuk melaksanakan komitmen/janjinya. FH kembali menegaskan ketidaksediaannya menunaikan apa yang telah dikomitmenkan/dijanjikan sebelumnya kepada KMS dengan berbagai alasan, diantaranya mengaitkan dengan Hukum Tata Negara, agenda DPR RI dan lainnya. KMS mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi FH, oleh karena itu jika FH tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS. KMS mengingatkan hal tersebut hingga dua kali dan FH mengatakan dia paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses tersebut.

22. Karena FH menyatakan paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses sesuai AD/ART PKS sebagaimana disebutkan di atas, berarti FH memahami kewajiban Anggota Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS dan Peraturan Partai lainnya antara lain:

(1) AD PKS Bab XVIII terkait Penghargaan dan Sanksi Pasal 26 ayat (3) yang menyebutkan: “Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan dan pemberhentian dari kepengurusan dan/atau keanggotaan atas perbuatan anggota yang melanggar aturan syariat dan/atau aturan organisasi, menodai citra partai atau perbuatan lain yang bertentangan dengan AD/ART dan/atau Peraturan-Peraturan Partai lainnya.”

(2) Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Bab V terkait Obyek Hisbah pada Bagian Kedua Kategorisasi Pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf a, b,e, g dan m yang berbunyi:

“Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti: (a) melanggar sumpah atau janji setia anggota partai; (b) melanggar peraturan dan keputusan Partai; (e) tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai; (g) mengutamakan kepentingan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain di atas kepentingan Partai;”

23. Tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, rapat DPTP membahas sikap FH dan memutuskan melimpahkan persoalan FH ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART PKS. Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan Partai lainnya serta ketidaktaatan kepada arahan Pimpinan Partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada KMS.

B. PROSES PENANGANAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN DAN DISIPLIN ORGANISASI PKS

1. DPP PKS menindaklanjuti pelimpahan DPTP PKS dengan menugaskan Bidang Kaderisasi DPP PKS untuk bertindak sebagai Pengadu ke BPDO DPP PKS, sebab Bidang Kaderisasi DPP PKS adalah bidang yang terkait dengan pengkaderan dan penanaman nilai-nilai kedisiplinan serta ketaatan kader terhadap aturan-aturan Partai. Selanjutnya Bidang Kaderisasi DPP PKS pada tanggal 26 Desember 2015 mengadukan persoalan ketidakdisiplinan dan ketidaktaatan FH tersebut sesuai aturan Partai kepada BPDO sebagai Badan yang oleh AD/ART PKS diberikan kewenangan untuk menegakkan kedisiplinan dan ketaatan anggota Partai.

2. Setelah BPDO melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengaduan dan dinyatakan lengkap, selanjutnya BPDO pada tanggal 28 Desember 2015 mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan antara lain melakukan pemanggilan FH sebagai Teradu, dengan agenda permintaan keterangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2016.

3. Pada tanggal 2 Januari 2016 FH mengirimkan surat kepada BPDO yang menyatakan bahwa FH tidak bisa hadir pada tanggal 4 Januari 2016 karena sedang di luar negeri. Selanjutnya surat tersebut dibahas dalam rapat BPDO pada tanggal 4 Januari 2016. BPDO memahami alasan di atas dan memutuskan untuk memanggil ulang FH guna dimintai keterangan pada tanggal 11 Januari 2016.

4. Pada tanggal 11 Januari 2016 pukul 19.30 WIB, FH datang ke kantor DPP PKS memenuhi pemanggilan BPDO. Pada pemanggilan tersebut, BPDO mengajukan 28 pertanyaan yang dijawab secara tertulis oleh FH. Keterangan itu kemudian dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani oleh FH dan BPDO.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved