Panglima Beri Deadline Oknum Anggota TNI Penyalahguna Narkoba untuk Menyerahkan Diri
Hingga akhir Juni untuk mereka menyerahkan diri
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti memberi deadline kepada para anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk dapat melapor dan menyerahkan diri.
Agus mengatakan, Panglima TNI telah memberi batas waktu hingga akhir Juni untuk mereka menyerahkan diri, atau jika tidak TNI akan turun lansung mencari oknum tersebut.
"Panglima memerintahkan sampai akhir Juni nanti, jika oknum TNI penyalahguna narkoba sadar dan menyerahkan diri, kita akan terima dengan baik untuk direhab. Tapi jika sudah tanggal 1 Juli, kalau masih menolak kita akan tindak tegas," kata Agus, Selasa (19/4/2016).
Suami Bella Saphira ini menegaskan, ia akan terus menjalankan instruksi panglima TNI untuk memberantas narkoba di kalangan militer.
"Sesuai perintah Panglima TNI, pokoknya semua harus bersih, TNI dan keluarganya harus bebas dari yang namanya narkoba," ungkap mantan Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT.
Sejauh ini, beberapa anggota TNI telah diamankan di Pomdam VII Wirbuana akibat tertangkap menyimpan dan menggunakan narkoba.
Terakhir yang menghebohkan yaitu tertangkapnya Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, saat berpesta narkoba di sebuah hotel Selasa (5/4/2016) beberapa waktu lalu.
Ia tertangkap bersama satu orang anggota TNI lainnya, dan lima orang warga sipil. (*)