Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Mantan Koruptor Bisa Calon Kepala Daerah, Asal?

"Beberapa poin dalam pertemuan itu adalah dibolehkannya mantan narapidana khususnya korupsi ikut Pilkada," ujar Luthfi, Senin (18/4/2016) di Makassar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI Muchtar Luthfi A Mutty menyatakan, dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Komisi II DPR RI menggelar dengar pendapat di beberapa kampus. Salah satunya di Universitas Hasanuddin.

"Beberapa poin dalam pertemuan itu adalah dibolehkannya mantan narapidana khususnya korupsi ikut Pilkada," ujar Luthfi, Senin (18/4/2016) di Makassar.

Eks Plt Ketua Partai Nasdem Sulsel ini menambahkan, pada Pilkada lalu, mantan narapidana tidak dibolehkan maju, tetapi dalam keputusan MK itu dibolehkan.

"Sehingga mau tidak mau kita harus akomodir di norma, termasuk soal politik dinasti," kata Luthfi A Mutty.

Mengenai mantan narapidana, kata Luthfi, aturan putusan MK adalah mantan narapidana harus bebas murni bukan dalam proses asemilasi, banding, dan PK.

Selain itu, kata Luthfi mantan koruptor juga harus mengumumkan kepada khalayak luas bahwa dirinya mantan koruptor.

"Mereka bisa pasang di baliho, media cetak dan elektronik. Semua jenis kejahatan," kata Luthfi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved