Ujian Nasional 2016
Pekan Ini, Berkas Kasus Pembocor Soal UN Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menyeret dua tersangka Kepala Sekolah di Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kepolisian Resor Soppeng, Sulawesi Selatan mengatakan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembocoran soal Ujian Nasional tahun 2016 ke Kejaksaan Negeri Soppeng, pekan ini.
"Pekan ini, kami akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resort Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji kepada Tribun, Senin (18/4/2016).
Dodi menyampaikan pihaknya saat ini tegah merampungkan berkas perkara kasus yang menyeret dua tersangka Kepala Sekolah di Makassar yakni Fatahuddin dan Mattawang.
Fatahuddin merupakan kepala sekolah SMA Makassar Raya, dan Mattawang Kepsek SMA Citra Mulya Makassar. Selain kedua oknum Kepsek, dalam kasus ini juga menyeret tujuh pelaku lainnya.
Dody menambahkan modus pembocoran yang dilakukan para tersangka sesuai dengan keterangan mereka dalam pemeriksaan. Fatahuddin, selaku Kepsek SMA Makassar Raya mengambil tiga naskah soal Ujian Nasional.
Fatahuddin kemudian merintahkan kepada Ansyar untuk meyalin atau menkopi tiga soal Ujian Nasional itu.
Setelah digandakan, salinan itu diserahkan ke Ainun untuk menjawab soal. (*)