Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov

ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)

Editor: Ilham Mangenre
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-teluk-jakarta_20160413_144629.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan.
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-cpi_20160414_082246.jpg
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Salah satu kawasan reklamasi Pantai Losari, Center Poin of Indonesia (CPI) yang dilakukanboleh pihak pengembang Ciputra Grup.
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-teluk-jakarta_20160415_082354.jpg
tribunnews.com
Proyek reklamasi Teluk Jakarta terus berlangsung dan mulai membentuk pulau buatan, Kamis (28/8/2014). Proyek reklamasi dengan rencana membentuk 17 pulau buatan dilakukan untuk membangun kawasan permukiman dan perkantoran yang terintegrasi. Reklamasi dianggap solusi mengatasi keterbatasan lahan di daratan, meskipun ada kekhawatiran juga dapat merusak lingkungan. Kompas/Iwan Setiyawan

Menteri KKP Susi Pudjiastuti berhak mencabut izin lokasi, meski sebelumnya dikeluarkan oleh Ahok sebagai kepala daerah.

Karena itulah, Riza menegaskan, kewenangan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.

Pasalnya, hal tersebut bukanlah berasal dari interpretasi hukum yang berbeda antara pusat dan daerah.

Saat ini, proses hukum reklamasi sampai pada pembahasan Raperda Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Namun, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan tersebut hingga 2019 mendatang, berdasarkan hasil rapat pimpinan.

Lahan Reklamasi Milik Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan, menganggap tidak ada masalah serius soal reklamasi di Jakarta. Soal reklamasi menjadi ramai dibicarakan karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada DKI 2017.

"Semua pihak tinggal duduk bersama saja, soal reklamasi sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan reklamasi adalah milik negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata ruang dan pertanahan di kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu (9/4/2016).

Baca juga: [Walhi Desak Presiden Hentikan Proyek Reklamasi, Termasuk CPI di Makassar]

[ACC: KPK Harus Proaktif Usut Proyek Reklamasi di Makassar]

Hanya saja, suasana di Jakarta saat ini menurut Ferry, sedang memanas menjelang Pilgub DKI 2017. Jadi menurut dia isu reklamasi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang pihak lain.

"Karena suasananya memanas, jadi orang tidak bisa berpikir jernih," tambahnya.

Menurut Ferry, tanah reklamasi menurut undang-undang adalah milik negara. Badan usaha atau perseorangan boleh melakukan reklamasi, asalkan tujuan dan manfaatnya sesuai dan dibenarkan.

"Namun yang punya tetap negara, yang membangun hanya punya hak memanfaatkan saja," ujarnya.

Pro kontra reklamasi sedang menjadi pembicaraan publik di Jakarta, menyusul rencana reklamasi 17 pulau di sekitar Jakarta oleh sejumlah pengembang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved