Reklamasi Dihentikan, Pengembang Rugi Besar
Sekarang-sekarang ini kami sudah menyegel Pulau C dan D, karena di sana sudah ada pembangunan sebelum ada izinnya
TRIBUN-TIMUR.COM- Proyek reklamasi Teluk Jakarta akhirnya tidak berlanjut alias dihentikan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: [Walhi Desak Presiden Hentikan Proyek Reklamasi, Termasuk CPI di Makassar]
[ACC: KPK Harus Proaktif Usut Proyek Reklamasi di Makassar]
Baik Susi dan Komisi IV setuju proyek pembuatan 17 pulau tersebut dihentikan.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi IV yang juga bertindak sebagai pemimpin Raker, Herman Khaeron.
Komisi IV, kata Herman memerintahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: [FIK Minta KPK Awasi Ranperda KSP Reklamasi CPI di Makassar, 'Lihat Kasus Sanusi']
Raker Komisi IV dengan KKP memang concern terhadap proyek reklamasi yang tersangkut masalah hukum.
"Komisi IV meminta (KKP) untuk berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta, jangan sampai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Herman.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai langkah Komisi IV dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta sudah tepat.
Menurutnya, reklamasi yang bermasalah memang harus dihentikan.
"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudahlah tepat. Reklamasi ini harus dihentikan," kata Fadli.
Wakil Ketua Umum partai Gerindra itu menuturkan, reklamasi di pantai utara Jakarta tidak dipungkirinya memiliki banyak masalah yang belum selesai.
Dia mencontohkan masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum selesai dan saat ini proyek reklamasi tersebut juga tersangkut masalah hukum.
Baca juga: Ada Perusahaan Belanda di Balik Proyek Reklamasi CPI Makassar dan Pluit City