Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Polda Pastikan Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Laboratorium FT UNM

Meski demikian, pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti Nusantata selaku kontraktor telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tindak Pidana Korupsi (Ditkrimsus Tipikor) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan penyimpangan laboratorium terpadu Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar (UNM) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pembangunan laboratorium yang menggunakan dana APBN senilai Rp 40 miliar untuk realisasi pembangunan gedung, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Rencana dalam waktu dekat ini akan ditingkatkan ketahap sidik atau penyidikan ,"kata Kepala Bidang Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombespol Frans Barung Mangera.

Barung mengemukakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah Pejabat UNM, salah satunya adalah Rektor UNM, Prof Dr Arismunandar MPd

Tidak hanya itu, tiga hari lalu tiga orang tim ahli teknis bangunan dari Fakultas Teknik, jurusan Teknik Sipil Universitas Hasanuddin (Unhas), dan empat orang penyidik Ditkrimsus juga mendatangi lokasi proyek.

Informasi diperoleh Tribun, pembangunan ini diindikasi ada penyimpangan lantaran pengerjaan gedung berlantai empat baru rampung sekitar 35 persen. Pembangunannya pun hanya menyelesaikan dua lantai dan satu blok bangunan dalam bentuk kerangka.

Sementara dalam perencanaan atau kontrak disebutkan, pembangunan laboratorium tidak boleh melewati tahun anggaran akhir Desember 2015, dan harusnya menyelesaikan empat lantai dan tiga blok.

Dalam perjanjian juga dijelaskan pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan, dan PT Jasa Bhakti Nusantara akan dikenakan denda 1/1000 perhari jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu ditentukan.

Paket pekerjaan gedung , pembayaran pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres Kerja. Pembayaran pertama kepada pihak kedua sebesar Rp 25 persen atau sebesar Rp 8,738 M ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30 persen.

Pembayaran kedua sebesar Rp 25 persen atau sebesar Rp 8,738 M ketika bobot pekerjaan mencapai 30 persen. Pembayaran ketiga atau terakhir, sebesar 45 Persen atau Rp 15,729 M ketika bobot mencapai 100 persen.

Dalam perjanjian itu, sisa pembayaran lima persen atau Rp 1,747 M merupakan retensi akan dibayarkan setelah diterbitkan pembayaran itu setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.

Meski demikian, pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti Nusantata selaku kontraktor telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015. Pembayaran itu disetujui langsung oleh
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mulyadi kepada PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmat Widianto sehinga total pembayaran mencapai 100 persen .

Ironisnya, pembayaran pelunasan ini disetujui atau ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Tehnik UNM, Prof Dr Husain Syam MTP sebagai bukti bahwa pembamgunan laboratorium terpadu telah diselesaikan dengan baik dan lengkap oleh pejabat yang bertanggungjawab.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved