Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirjen Perhubungan Darat Pamit di Kantor Tribun

Sebelum dilantik, Pudji adalah Kapolda Sulawesi Selatan sejak 3 September 2015 menggantikan Anton Setiaji.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar kunjungi kantor Tribun Timur, Jl Cenderawasih nomor 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4/2016).

Di kantor Tribun, Pudji diterima Pemimpin Umum Tribun Timur, Maddo Pammusu; Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur, Ronald Ngantung; dan Pjs Koordinator Liputan Tribun Timur, Aqsa Riyandi Pananrang.

Dia pamit untuk meninggalkan Makassar, kota tempatnya bertugas selama tujuh bulan dan rencananya balik ke tempat tugas, Minggu (17/4/2016).

Ini kali pertama mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut kunjungi kantor Tribun sejak dilantik sebagai direktur jenderal oleh Menteri Perhubungan Ign Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (7/4/2016)

Sebelum dilantik, Pudji adalah Kapolda Sulawesi Selatan sejak 3 September 2015 menggantikan Anton Setiaji.

Dia menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Darat menggantikan Djoko Sasono yang mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa gagal mengatasi kemacetan lalu lintas parah pada 23-24 Desember 2015.

Karier Pudji

  • Kapolsek Bukittinggi Polda Sumatera Barat (1984)
  • Kapolres Bobonaro Polda Timor Timur
  • Kapolres Metro Tangerang Polda Metro Jaya
  • Ajudan Wapres RI (2001-2004)
  • Wakapolda Banten
  • Karo Binpolsus Sdeops Polri (2008-2009)
  • Kapolda Kepulauan Riau (2009-2010)
  • Irwil II Itwasum Polri (2010-2011)
  • Sahlijemen Kapolri (2011-2012)
  • Kakorlantas Polri (2012-2014)
  • Gubernur Akpol (2014-2015)
  • Kapolda Sulsel (2015-2016)
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat (2016-sekarang)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved