Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Nilai Nota Keberatan Terdakwa Bupati Barru Keliru

dakwaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur pada sidang sebelumnya sudah tepat dan berdasarkan aturan hukum yang ada.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang lanjutan Bupati Barru, Andi Idris Syukur di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/4/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum Bupati Barru Andi Idris Syukur dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kabupaten Barru.

Jaksa Penuntut Umum, Andi Haryadi Annas mengemukakan, dakwaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur pada sidang sebelumnya sudah tepat dan berdasarkan aturan hukum yang ada.

"Menyatakan seluruh pendapat dan alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum dan terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada hari Senin lalu tidak dapat diterima,"kata Andi Haryadi Annas .

Andi mengemukakan menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehatan Hukum dan terdakwa, Dan berharap agar Majelis Hakim melanjutkan perkara ini.

Pantauan Tribun, puluhan simpatisan, keluarga dan kerabat Bupati Barru kembali memadati ruang sidang dan halaman ruang sidang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved