Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto

Kejati Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto

kejaksaan telah mengeluarkan surat penyelidikan baru untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam kasus dana aspirasi

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengisyaratkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto Sulawesi Selatan yang bergulir sejak tahun 2012 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyeret lima tersangka. Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, yakni Ketua Baleg DPR Jeneponto ;Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD ;Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD; Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto; Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.

"Kasus ini masih terus bergulir, selain pemberkasanya, prmeriksaan saksi lain masih terus berjalan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin.

Salahuddin menyakini , adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto selain beberapa pelaku yang telah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Pasalnya, kejaksaan telah mengeluarkan surat penyelidikan baru untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam kasus dana aspirasi tersebut. Penyidik juga telah mendalami keterangan saksi saksi beberapa pekan terakhir

"Yang pastinya jika hasil penggalian dan pendalaman ada pihak lain yang berperan tentunya akan diambil . Karena semuanya sama dimata hukum dan tidak boleh tebang pilih,"jelasnya.

Terakhir, Kejaksaan Tinggi Sulselbar telah memeriksa Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru .

Andi Mappatunru diperiksa dua hari secara berturut turut pada hari Kamis dan Jumat 2016. Pemeriksaan Andi Mappatunru merupakan selaku saksi. Pemeriksaan dilakuhkan, karena penyidin masih membutuhkan keterangan lebih jauh, adanya keterlibatan legislator lain dalam kasus ini yang diduga turut menikmati uang kerugian negara. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved