Direktur RPH Makassar Resmi Jadi Tahanan Lapas
Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudirman Lanurung, Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Rabu (6/4).
Ia dijemput oleh tim intelijen Kejari Makassar di kediamannya, Jl Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sudirman adalah pejabat pertama Pemkot Makassar yang dijebloskan ke Lapas Klas I sejak Makassar dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Syamsu Rizal.
Eksekusi terhadap Sudirman dilakukan setelah Kejari Makassar menerima putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/4/2016).
Surat itu menyebutkan Sudirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dalam putusan MA terssebut, Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (7/4/2016) hari ini. (*)