Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur RPH Makassar Resmi Jadi Tahanan Lapas

Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudirman Lanurung, Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Rabu (6/4).

Ia dijemput oleh tim intelijen Kejari Makassar di kediamannya, Jl Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sudirman adalah pejabat pertama Pemkot Makassar yang dijebloskan ke Lapas Klas I sejak Makassar dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Syamsu Rizal.

Eksekusi terhadap Sudirman dilakukan setelah Kejari Makassar menerima putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/4/2016).

Surat itu menyebutkan Sudirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dalam putusan MA terssebut, Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (7/4/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved