Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut RPH Makassar Dieksekusi, Ini Kata Danny Pomanto

Sudirman sempat banding di tingkat kasasi namun kalah.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABD AZIZ ALIMUDDIN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Rabu (2/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Sudirman dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sudirman dieksekusi dikediamannya Jl Sukaria I, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Rabu (6/4/2016).

Eksekusi itu dipimpin langsung Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Andi Fajar Anugrah Setiawan.

Terpidana dieksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

Sudirman sempat banding di tingkat kasasi namun kalah.

Terpidana di duga merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar. Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.

Sudirman sempat menghirup udara segar selama sembilan bulan.

Terakhir, Sudirman mengikuti rapat di Komisi B DPRD Makassar, Senin (4/4/2016) kemarin.

Kasus Sudirman terbilang unik, Dia sempat bebas dari segalah tuntutan Tipikor Makassar.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto turut prihatin dengan Sudirman.

"Turut prihatin," tulis Danny Pomanto melalui pesan WahtsApp, Rabu (6/4/2016).

Sementara Kabag Hukum Pemkot Makassar, Manai Sophian memastikan terpidana Sudirman segera meletakkan jabatannya sebagai Dirut RPH Kota Makassar.

"Pasti akan diganti, salinan putusan kasasi MA dasarnya. Ini akan kami ajukan ke walikota," kata Manai di ruang Humas DPRD Makassar, Rabu (6/4/2016). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved