ACC: KPK Harus Proaktif Usut Proyek Reklamasi di Makassar
Reklamasi, kata Kadir, nilai proyek yang dirintis Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tidak sedikit.
Baca juga: Reklamasi dan Kesalahan Berpikir Pemerintah, 'Hanya Merusak'
Dampaknya merusak lingkungan dan juga menghilangkan akses dan sumber kehidupan masyarakat pesisir.
“Namun, upaya memuluskan reklamasi terlihat dari didorongnya sejumlah ranperda terkait tata ruang yang mengakomodir proyek reklamasi. Di Makassar, alokasi ruang dan proyek reklamasi telah dimasukkan dalam perda RTRW Makassar 2015-2035,” kata Asmar.
Kemudian disusul pembentukan pansus Ranperda Kawasan Strategis Provinsi (KSP), kawasan bisnis global terpadu CPI, di DPRD Sulsel.
Ranperda yang saat ini alot dibahas.
Produk peraturan daerah ini ditujukan mengakomodir ruang dan kegiatan reklamasi yang berjalan.
“Terkait potensi korupsi proyek reklamasi itu, sangatlah besar. Kami juga mendesak KPK reklamasi itu.
langkah itu sejalan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GN-PSDA) yang diprakarsai oleh KPK dan sejumlah kementerian,” jelas Asmar.
Walhi Sulsel bersama Aliansi Penyelamatan Pesisir Makassar (ASP) Sulsel telah menelusuri megaproyek CPI di Makassar tidak bisa dibenarkan.
“Sekali lagi, kami mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi, khususnya reklamasi di pesisir Makassar,” tegas Asmar. (*)