Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklamasi dan Kesalahan Berpikir Pemerintah, 'Hanya Merusak'

Reklamasi hanya merusak

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Lebih baik, saran Marco, ciptakan pertumbuhan melalui proyek-proyek yang memenuhi kebutuhan mendasar kota. Proyek tersebut adalah hunian dalam kota untuk kelas menengah dan bawah, air bersih dalam pipa untuk setidaknya 80 penduduk penduduk.

"Ada banyak pilihan lain yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," lanjut Marco.

Reklamasi bukan tentang kelangkaan lahan

Jika ada pihak yang mencontohkan reklamasi itu jawaban terhadap kelangkaan lahan, maka itu merupakan pendapat yang keliru.

Menurut Marco, reklamasi yang dilakukan Singapura, Korea Selatan, dan Belanda konteks kebutuhannya berbeda.

Mereka tidak punya pilihan lain. Karena wilayah negara mereka kecil dengan konteks kebutuhan yang berbeda dengan Jakarta, Bali, dan Makassar.

Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai pegiat lingkungan hidup akan merusak ekosistem dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan banjir dan rob.

Jadi, sejatinya lahan tidak langka. Yang langka adalah ruang yang berpelayanan infrastruktur yang baik.

Seharusnya, Pemerintah Daerah kreatif menciptakan ruang yang memenuhi kebutuhan nyata bukan fantasi, bukan lahan baru.

Tiap-tiap wilayah kota yang sudah ada dapat direvitalisasi dengan kepadatan orang dan infrastruktur yang lebih baik serta mencukupi, meskipun dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.

"Tata ruang seharusnya mengatur ini. Khusus Jakarta, tingkat pertumbuhan penduduknya mulai menurun, jadi proyeksi tentang kelangkaan tanah itu berlebihan," tambah Marco.

Regulasi reklamasi

Silang pendapat mengenai payung hukum atau regulasi reklamasi baik dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Peemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), ataupun Keputusan Gubernur (Kepgub) harusnya diproduksi secara terbuka sejak dari perumusan masalah.

Keppres maupun Perda tentang reklamasi adalah contoh jawaban untuk perumusan masalah yang salah.

Proses produksi kebijakan seharusnya merupakan proses pencerdasan bangsa, terutama untuk negeri yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved