Setiap Bulan, Pemkot Makassar Raup Rp 2 Miliar dari Pajak Hiburan
Data bulanan Dispenda dari tempat hiburan jenis diskotik, pub, tempat karaoke.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kabid 1 Hotel Hiburan Dispenda Makassar Sudirman, mengatakan setiap bulan Pemkot Makassar maraup Rp 2 miliar dari pendapatan pajak daerah tempat hiburan malam.
Data itu kata Sudirman, merupakan data bulanan Dispenda dari tempat hiburan jenis diskotik, pub, tempat karaoke.
"Ini keseluruhan ya bukan hanya di Nusantara saja," kata Sudirman.
Ia mengaku tidak memilah pendapatan kawasan hiburan tapi dihitung secara keseluruhan.
Adapun pajak Diskotik perbulan itu dikenakan 50 persen dari omset, tempat karaoke 35 persen dari omset. (*)
Berita Terkait