Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiap Bulan, Pemkot Makassar Raup Rp 2 Miliar dari Pajak Hiburan

Data bulanan Dispenda dari tempat hiburan jenis diskotik, pub, tempat karaoke.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kabid 1 Hotel Hiburan Dispenda Makassar Sudirman, mengatakan setiap bulan Pemkot Makassar maraup Rp 2 miliar dari pendapatan pajak daerah tempat hiburan malam.

Data itu kata Sudirman, merupakan data bulanan Dispenda dari tempat hiburan jenis diskotik, pub, tempat karaoke.

"Ini keseluruhan ya bukan hanya di Nusantara saja," kata Sudirman.

Ia mengaku tidak memilah pendapatan kawasan hiburan tapi dihitung secara keseluruhan.

Adapun pajak Diskotik perbulan itu dikenakan 50 persen dari omset, tempat karaoke 35 persen dari omset. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved