Proyek Jembatan Tello
Kontraktor dan Konsultan Proyek Jembatan Tello Mangkir Penuhi Panggilan Kejaksaan
selain Kontraktor dan Konsultan, Kejaksaan juga menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jembatan Tello.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kontraktor dan Konsultan proyek pembangunan jembatan Tello di Jl Uripsumoharjo, kecamatan Panakukang Makassar mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan di ruang informasi Publik Kejati Senin (21/3/2016) siang.
"Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tello yang seharusnya hari ini diambil keteranganya, tapi batal karena mereka tidak hadir,"kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin, ketidakhadiran kedua pihak tersebut yakni Kontraktor PT Gali Medan Perdana (GMP), dan Konsultan, lantaran mereka berada diluar daerah.
Salahuddin mengemukakan, selain Kontraktor dan Konsultan, Kejaksaan juga menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jembatan Tello.
Namun, PPK tersebut juga tidak hadiri panggilan Kejaksaaan dengan alasan sementara mengikuti rapat di Dinasnya.(*)