21 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, ACC Sebut Angin Segar Bagi Koruptor
"Ini akan memperpanjang daftar vonis bebas bagi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar,"kata Abdul Kadir Wokanubun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun -Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sepekan ini sudah 21 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam perkara berbeda.
Mereka yang divonis bebas yakni, terdakwa korupsi penyelewengan dana pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor legislator DPRD Luwu Timur, yakni Eks Legislator DPRD Luwu Timur, Witman, dan Sekretari DPRD Baharuddin.
Keduanya divonis bebas pada Selasa (5/3/2016) yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua Bonar Harianja dan dua hakim anggota lainya.
Sehari berselang, Majelis Hakim yang dipimpin Muh Damis dan dua hakim anggota lainya kembali memvonis bebas 19 terdakwa korupsi tunjagan perumahan DpRD Parepare.
Belasan terdakwa itu, yakni mantan DPRD Kota Parepare periode 2004-2009; Minhajuddin Achmad SAg (Partai Golkar masih aktif), Andi Abdul Rahman Shaleh SE ( PAW, pindah partai dari PKS ke PPP).
Abdul Hakim Lasina ,Muhammad Haidir ,Muhammad Amin Dollah BA , Mahmuddin Makmur , Sudirman Tansi (masih aktif PBB), Zaenab Syamsuddin (masih aktif PPP) , Arifin Wahid ST ,Muhammad Iqbal bin Abdul latif SE (masih aktif PKS) , Tajuddin Salim .
Isvan Purwanegara Amin ,Tahang Adam,Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada (masih aktif dari PDK) , Kaharuddin Kadir (masih aktif Partai Golkar) , Baktiar Tijjang SE, dan Andi Liling, dan mantan Walikota Parepare, Sjamsul Alam.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee ( ACC ), Abdul Kadir Wokanubun, vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa koruptor sebagai bukti semangat anti korupsi belum berjalan dan diterapkan dengan baik oleh hakim pengadilan Tipikor.
"Ini akan memperpanjang daftar vonis bebas bagi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar,"kata Abdul Kadir Wokanubun.
Kadir mengatakan dalam memutus sebuah kasus korupsi, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan hukuman maksimal dalam tuntutan jaksa.
"Jika putusan tanpa mempertimbangan dengan jelas, maka bisa saja ini adalah ngin segar bagi para koruptor, "sebutnya.
Kadir menambahkan Hakim juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, lantaran mereka harus mampu memberikan keadilan bagi siapa saja.Sekalipun terdakwa dianggap merugikan uang negara.
Alasanya bisa saja, Jaksa dalam menunjukkan pembuktian perkara selama masa persidangan di pengadilan lemah.Tahap penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa bisa jadi kurang mendalam sehingga sulit dalam pembuktian.(*)