Jika Jadi Terdakwa, Bupati Barru Langsung Dinonaktifkan
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Rahman, Rabu (16/3/2016).
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Bupati Barru, Andi Idris Syukur akan langsung dinonaktifkan jika berkasnya sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena sudah berstatus terdakwa.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Rahman, Rabu (16/3/2016).
"Jika sudah berstatus terdakwa maka Bupati Barru langsung dinonaktifkan hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2004," jelasnya.
Rahmat mengungkapkan, penonaktifan Bupati jika sudah berstatus terdakwa tidak lagi melalui rapat paripurna melainkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri.
"Nonaktif bupati langsung di SK-kan Menteri Dalam Negeri karena sebelumnya dia yang melantik kepala daerah terpilih tersebut. Jadi tidak ada peranan DPRD berupa rapat paripurna penonkatifan,"katanya.
Dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Kepala Daerah yang berstatus sebagai terdakwa maka akan langsung dinonaktifkan. Andi Idris Syukur sendiri belum memasuki waktu satu bulan selama dilantik sebagai bupati periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barru tidak ada yang ingin memberikan komentara mengenai kasus yang menjerat pimpinannya tersebut. Kepala Bagian Humas Barru, Yosi Febrisia menutup segala komunikasi mengenai masalah tersebut.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjadi tersangka setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri karena diduga korupsi pembangunan Pelabuhan Garongkong dan sejumlah pasar tradisional di Barru. Andi Idris diduga melakukan pemerasan terkait izin pembangunan serta menerima gratifikasi berupa mobil alfard dan Pajero.