Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Polda Sulselbar Terus Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Lab FT UNM

untuk kasus tersebut penyidik Polda masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas dan keterangan atau hasil verifikasi dari lima pejabat UNM.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Arismunandar memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdrkaan Km.16 Makassar, Jumat (11/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, untuk kasus tersebut penyidik Polda masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas dan keterangan atau hasil verifikasi dari lima pejabat UNM yang telah dipanggil.

"Kasus ini tentunya terus kami dalami melalui tahapan verifikasi pemeriksaan berkas-berkas dan keterangan pejabat yang telah dipanggil penyelidikan," kata Barung kepada tribun timur, Selasa (15/3/2016).

Barung juga menyebutkan, jika nanti dalam pemeriksaan berkas dan hasil verifikasi yang diberikan itu terindikasi merugikan negara, maka penyidik Polda akan menaikan tahap selanjutnya yakni tahap penyelidikan.

Namun, dalam tahap penyelidikan itu nanti pihak penyidik lebih dulu akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah pasti kalau hal tersebut telah dilakukan maka pasti ada yang menjadi tersangka dari pejabat UNM,"ujar Barung.

Selain itu, Barung juga mengungkapkan dalam pekan depan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tipikor Polda Sulselbar akan memanggil lagi beberapa pejabat UNM untuk tahap verifikasi untuk penguatan berifikasi sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa lima pejabat UNM sesuai berkas pemanggilan dan pemeriksaan menyebutkan, ada beberapa rujukan seperti pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104, dan pasal 105 Undang Undang (UU) RI nomor 8 tahun 1981 tentang kitab UU hukum Acara Pidana.

Pasal 14 huruf g UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI, UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Pinda Pidana Korupsi (Tipikor), surat perintah tugas nomor: Sprin-Gas/44/II/2016/Ditreskrimsus, tanggal 23 februari 2016.

Mereka yang telah dipanggil dan diperiksa adalah Drs Ismail sebagai pejabat pembuat komitmen UNM Ta. 2015, Prof. Mulyadi yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen UNM Ta. 2015, Asmulyadi, SE sebagai bendahara UNM Ta. 2015, Dra. Nurdiana yang saat itu sebagai pejabat P2SPM UNM Ta. 2015, dan Prof. Arismunandar sebagai rektor UNM sekaligus kuasa pengguna anggara UNM Ta. 2015. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved