Jaksa Agung: Tidak Ada Cela Gugatan Doponering Selama Sesuai Undang-Undang
Namun HM Prasetyo belum membeberkan, langkah yang bakal diambil atas laporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Agung, HM Praseyo kembali menegaskan kebijakan penerbitan deponering atau penghentian perkara dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto telah sesuai dengan undang undang.
Namun HM Prasetyo belum membeberkan, langkah yang bakal diambil atas laporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri karena tudingan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Nanti kita liat saja. Intinya mereka mungkin tidak memahami apa yang dilakukan Jaksa Agung adalah sesuai Undang Undang. Mereka boleh bergampan begitu tapi tentu masih banyak masyarakat lain yang tidak berpikir seperti mereka,"kata HM Prasetyo.
Ditanya soal gugatan atas Deponering, HM Prasetyo menyampaikan selama sesuai Undang-Undang tidak ada cela untuk melakukan gugatan atas putusan deponering.
Dia menyampaikan laporan terkait tudingan penyalagunaan kewenangan atas kebijakan yang dikeluarkan terhadap dua penggiat anti korupsi merupakan bentuk dinamika hukum indonesia.(*)