Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Agung: Tidak Ada Cela Gugatan Doponering Selama Sesuai Undang-Undang

Namun HM Prasetyo belum membeberkan, langkah yang bakal diambil atas laporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo dan Wakil Ketua KPK Laode Muh Syarif menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/3/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Agung, HM Praseyo kembali menegaskan kebijakan penerbitan deponering atau penghentian perkara dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto telah sesuai dengan undang undang.

Namun HM Prasetyo belum membeberkan, langkah yang bakal diambil atas laporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri karena tudingan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Nanti kita liat saja. Intinya mereka mungkin tidak memahami apa yang dilakukan Jaksa Agung adalah sesuai Undang Undang. Mereka boleh bergampan begitu tapi tentu masih banyak masyarakat lain yang tidak berpikir seperti mereka,"kata HM Prasetyo.

Ditanya soal gugatan atas Deponering, HM Prasetyo menyampaikan selama sesuai Undang-Undang tidak ada cela untuk melakukan gugatan atas putusan deponering.

Dia menyampaikan laporan terkait tudingan penyalagunaan kewenangan atas kebijakan yang dikeluarkan terhadap dua penggiat anti korupsi merupakan bentuk dinamika hukum indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved