Pemkab Maros Kucurkan Rp 350 Juta untuk Reses Anggota DPRD
Tahun ini, kucuran dana reses tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibanding tahun lalu. Dana reses tahun lalu hanya Rp 5 juta per orang.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengucurkan dana khusus untuk anggota DPRD Maros saat reses pekan ini.
Anggaran reses untuk setiap anggota DPRD sekitar Rp 10 juta. Jadi secara keseluruhan anggota DPRD dikucurkan anggaran sebesar Rp 350 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maros To Wadeng mengatakan, Minggu (13/3/2016) dana reses tersebut untuk kegiatan DPRD dengan konstituennya di Dapil masing- masing.
"Setiap anggota DPRD dapat Rp 10 juta. Dana itu akan digunakan saat reses selama enam hari. Setiap anggota DPRD akan menggunakan uang itu saat bertemu warga dan konstituen di dapilnya masing-masing," ujarnya, Minggu (13/3/2016).
Tahun ini, kucuran dana reses tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibanding tahun lalu. Dana reses tahun lalu hanya Rp 5 juta per orang.
Kenaikan anggaran tersebut sudah memadai, meski nilainya masih terbilang minim, jika untuk digunakan dalam penyerapan aspirasi.
"Jika ada anggota DPRD yang membutuhkan dana reses, bisa menghubungi saya saja. Anggaran untuk biaya komsumsi, perjalanan dinas dan penyewaan tenda konstituen," ujarnya.
Menurutnya, reses tersebut bersifat wajib kepada setiap anggota DPRD. Hal tersebut berdasarkan aturan perundang- undangan.
To Wadeng berharap, semua anggota DPRD Maros serius menjalankan perannya sebagai wakil rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat.
"Selama reses, anggota dewan tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Reses ini wajib. Jika ada yang tidak ikut, pasti akan dikenakan sanksi," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)