Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Sanitasi BKM Lakkang

Berkas Korupsi Proyek Sanitasi BKM Lakkang Segera Diserahkan ke Pidsus Kejari Makassar

Berbeda dengan kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Bangkala.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas dugaan korupsi proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Lakkang tahun 2013-2014 segera diserahkan ke penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar untuk ditindaklanjuti.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardi Surachman, penanganan kasus itu, berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dilapangan oleh Bidang Intelijen telah memenuhi unsur pelanggaran didalamnya.

"Kasus ini memenuhi unsur adanya indikasi perbuatan pidana dan melawan hukum, sehingga penangananya segera diserahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti," kata Dedy Suwardi kepada wartawan.

Berbeda dengan kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Bangkala. Kata Dedy, penanganan kasus itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar mengusut kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pada program sanitasi bebasis masyarakat‎ pada tahun 20‎13-2014 di Lakkang.

Proyek yang menggunakan anggaran kementrian pekerjaan umum (Pu) melalui dinas pekerjaan Umum sebesar Rp 1 miliyar‎ diduga ada penyimpangan.

Dalam proyek itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL tersenut tidak dapat digunakan sesuai fungsinya untuk pengelolaan limabh rumah tangga.

Proyek ini tidak selesai tepat waktu, seharusnya sudah rampung dikerjakan pada tahun 2013 dan 201‎4. Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang, termasuk pelaksana proyek yakni koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Lakkang, Abdul Haris.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved