Koperindag Pangkep Akan Bubarkan 69 Koperasi Tidak Aktif
Ke-69 koperasi tidak aktif tersebut, bergerak dibidang usaha simpan pinjam dan pertokoan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pangkep, Dewa Bochari, akan memberikan sanksi pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif lagi.
Menurut Dewa, pembubaran karena koperasi tersebut tidak lagi berguna bagi masyarakat karena tidak memiliki pengurus atau pengurusnya tidak profesional dalam pengelolaan.
"Kami akan data ulang semua koperasi yang ada di Pangkep. Yang pengurusnya tidak jelas, alamatnya tak jelas, administrasinya tidak jelas, kita bubarkan," tambah Dewa kepada tribunpangkep.com, Senin (7/3/16).
Sesuai data Dinas Koperindag Pangkep, jumlah koperasi tersebar di 11 kecamatan di kabupaten ini, sebanyak 322 unit, 69 diantaranya sudah tidak aktif.
Ke-69 koperasi tidak aktif tersebut, bergerak dibidang usaha simpan pinjam dan pertokoan.