Draf Ranperda Pilkades Pangkep Rampung Pekan Ini
Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Irdas berjanji akan merampungkan draf Ranperda tersebut pekan ini.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangkep belum rampung.
Namun, Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Irdas berjanji akan merampungkan draf Ranperda tersebut pekan ini.
"Saya sudah koordinasikan ke pihak SKPD terkait, setelah dikoreksi saya berikan ke mereka lagi," Kata Irdas saat ditemui di Jl Cempaka, Minggu (6/3/2016) Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Minggu ini kita akan masukkan ke DPRD Pangkep, sebelum ADD turun dan ada pejabat definitif semuanya harus rampung".
Perda lama tidak bisa digunakan karena revisi perda lama mengacu pada Undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
Ada 27 desa di Kabupaten Pangkep yang tersebar di tujuh kecamatan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabag-hukum-pangkep_20160306_100518.jpg)