Kasusnya Dinyatakan Selesai, Kajati Sebut Nama Baik Abraham Tak Bisa Dipulihkan
"Ini perkara bukan perkara tidak terbukti, jadi tidak ada yang harus dipulihkan"
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah mengatakan perkara yang menjerat mantan Ketua KPK, Abraham Samad atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sudah dinyatakan selesai.
"Otomatis secara hukum kasus Abraham Sama sudah selesai setelah deponering Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, menanggapi pengesampingan perkara (deponering) atas Abraham Samad dan anggota KPK Bambang Wijayanto.
Pihaknya kini, tengah menunggu penyerahan petikan putusan di Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi sudah ke Jakarta untuk menghadiri penyerahan petikan surat putusan Jaksa Agung .
Penanganan kasus Abraham merupakan tanggungjawab Kejari Makassar.
"Saya dengar Pak Abraham Samad kemarin di Palapo, tapi siang ini mereka akan sama-sama di Kejagung," kata Hidayatullah.
Ditanya soal hak pengembalian nama baik Abraham Samad setelah ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen dan Paspor 2007, kata Hidayatullah tidak bisa pulihkan kembali.
Pasalnya, perkara Abraham Samad diakui bukanlan kasus yang tidak terbukti. Namun, perkara itu dihentikan atas dasar Deponering yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan pasal 35 Undang undang 16 tentang Kejaksaan untuk kepentingan umum.
"Ini perkara bukan perkara tidak terbukti, jadi tidak ada yang harus dipulihkan. Karena ini adalah kewenangan Kejagung melakukan deponering untuk kepentingan umum,"kata Hidayatullah.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (3/5/2016) hari ini. (*)