Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Apresiasi Kejagung RI dan Jokowi

Salah satu anggota kuasa hukum statis Abraham Samad di Makassar, Abdul Muthalib mengapresiasikan keputusan tersebut.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Abdul Muthalib 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah kuasa hukum Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) di Makassar memberikan apresiasi besar terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas penyerahan surat putusan Deponering kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang.

Salah satu anggota kuasa hukum statis Abraham Samad di Makassar, Abdul Muthalib mengapresiasikan keputusan tersebut. Muthalib mengatakan, apresiasi besar tersebut ditujukan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita memberi apresiasi yang baik kepada pemerintah khususnya kepada Jokowi karena kasus AS dan BW memang tidak patut diteruskan hingga ke pengadilan," kata Muthalib kepada tribun timur, melalui sambungan telepon, Jumat (4/3/2016).

Muthalib yang menjabat sebagai direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini menilai, ekspektasi publik sejak awal, kasus ini diproses dikepolisian sudah menimbulkan friksi jadi kesan negatif terhadap kriminalisasi Abraham dan Bambang yang waktu itu menjabat sebagai pimbinan anti rusua.

"Tentu deponering adalah pilihan tepat untuk menghentikan kasus ini, karena dikeluarkannya deponering tersebut kita berharap kedua tokoh pemberantasan korupsi ini tetap melanjutkan semangat antikorupsi meskipun tidak di KPK," ujar Muthalib.

Diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengeluarkan deponering melalui hak prerogatifnya, sesuai Pasal 32 (c) Undang-Undang Kejaksaan, berharap Bambang Widjojanto tetap melanjutkan aktivitas perlawanan korupsi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved