Kasus Bansos Sulsel
Kejaksaan Bidik Tiga Calon Tersangka Penerima Dana Bansos
Ketiga calon tersebut merupakan penerima manfaat dana Bansos yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai membidik tiga calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008.
Ketiga calon tersebut merupakan penerima manfaat dana Bansos yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliar.
Hanya saja hingga saat ini, pihak Kejati belum bisa merilis secara resmi ketiga calon tersangka tersebut. Masih ada beberapa alasan, sehingga ketiga calon tersangka tersebut belum bisa diekspos ke publik.
"Penyidik sudah mengantongi tiga nama nama calon, tapi mengenai siapa dan darimana itu belum bisa disampaikan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin.
Salahuddin menuturkan, bahwa penyidik masih fokus, menggali peran calon tersangka berdasarkan hasil ekspos.
Sehingga kata dia belum bisa, mengungkap siapa nama ketiga calon tersangka tersebut.
Dia juga mengaku pihaknya belum bisa memastikan, kapan akan menetapkan ketiga calon tersangka tersebut, secara resmi.
Dalam kasus ini, tim Kejaksaan telah memeriksa sekitar 23 orang saksi . Mereka berasal dari eksekutif dan mantan serta legislator DPRD Sulsel.(*)