Headline News Hari Ini
Usai Divonis 4 Tahun, Ini yang Dilakukan Ilham Arief Sirajuddin
Ilham belum memutuskan apakah akan banding atau tidak dengan putusan hakim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Usai pembacaan vonis yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, Ilham Arief Sirajuddin langsung digiring ke ruang tahanan titipan pengadilan Tipikor di PN jakarta Selatan.
Ilham sempat salat Azar berjamaah dengan sejumlah kerabat, sahabat, dan loyalisnya dari Makassar dan Jakarta.
Ilham belum memutuskan apakah akan banding atau tidak dengan putusan hakim.
"Dalam sidang putusan yang digelar, ada satu hakim dissenting. Dia tidak sepakat dengan putusan hakim. Dia menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, kata tim Kuasa Hukum IAS Melissa Christianes kepada Tribun.
Menurut Robinson, pengacarta Ilham, meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dia menganggap putusan itu jauh dari fakta persidangan.
"Kalau orang melihat hukumnya lebih ringan dibanding tuntutan, tapi bagi kami masih jauh dari fakta persidangan.Seharusnya dia dibebaskan,,jelasnya.
Robinson mengaku masih berpikir pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.(*)
Selengkapnya baca di edisi cetak hari ini