100 Kasus Perceraian di Soppeng, Didominasi Gugatan Istri
Kasus perceraian, baik yang diajukan istri maupun suami meningkat setiap tahun di Soppeng.
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Kasus perceraian di Kabupaten Watansoppeng yang ditangani Pengadilan Agama di bulan Januari 2016 mencapai 100 kasus.
“Kasus yang diterima sebagian besar adalah gugatan atau diajukan istri,” kata Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng, Sudirman saat ditemui TribunSoppeng.com di ruang kerjanya, Senin (29/2/2016)
Ia menyebutkan, kasus perceraian, baik yang diajukan istri maupun suami meningkat setiap tahun di Soppeng.
“Saya tidak tahu pasti secara kuantitasnya, tapi sekitar 800 di tahun 2014 dan 900 di tahun 2015,” jelas Sudirman.
Ada beberapa penyebab kasus perceraian berdasarkan yang diproses Pengadilan Agama Watansoppeng.
"Krisis moral, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, menyakiti jasmini, biologis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan," ucap Sudirman.
Kantor Pengadilan Agama Watansoppeng di Jl Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.(*)