Kasus Bansos Sulsel
Kejati Kantongi Lima Calon Tersangka Baru Bansos Sulsel
dekat ini pihaknya bakal menggelar ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka. "Untuk tiga nama lainya, nanti disampaikan pada espose nanti, jelas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan enam terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008, kini Jaksa segera menyeret tersangka baru.
Bedasarkan informasi yang diperoleh Tribun, tim penyelidik telah mengantongi lima nama mengarah atau berpotensi ditetapkan tersangka baru
Kelima nama calon tersangka yang tengah dibidik , dua diantaranya Mantan Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina dan Mantan Kabag Keuangan Pemprov yakni Yushar Huduri .
"Mereka lagi dibidik dan ditelusuri perannya, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada Tribun.
Kedua nama tersebut ditelisik berdasarkan informasi diperoleh Tribun, setelah peranya dibeberkan dalam fakta persidangan terdakwa Andi Muallim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nurlina dan Yushar diketahui sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang dianggap berperan besar dalam pengelolaan dana Bansos tahun 2008..
Semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anwar Beddu yang juga mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, dianggapnya sebagai kunci untuk mengungkap kasus Bansos tersebut.
Salahuddin mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menggelar espos atau gelar perkara penetapan tersangka. "Untuk tiga nama lainya, nanti disampaikan pada espose nanti, jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sulselbar telah menyeret enam terdakwa sebelumnya yakni , Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara dan bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulsel dihukum 1,5 tahun.
Mantan legislator DPRD Sulsel Muhammad Adil Patu dihukum 2,5 tahun; mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman divonis 1 tahun dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani dihukum 1 tahun penjara.
Legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, menjadi satu-satunya terdakwa yang lolos dari jerat hukum alias memperoleh vonis bebas