Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Dusun Pa'lopiang Gowa Tolak Ganti Rugi Bedungan Karaloe

proyek di bawah koordinator Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) ini dinilai warga tidak transparan soal pembayaran ganti rugi.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/WAODE NURMIN
Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) melakukan penyerahan uang pembebasan lahan kepada warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Bendungan Karaloe, Rabu (24/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Puluhan warga di Dusun Pa'lopiang, Desa Garing, Kecamatan Biringbulu, Gowa, menolak ganti rugi yang diberikan oleh pihak Appraisal Pembebasan lahan Bendungan Karaloe.

Pasalnya, proyek di bawah koordinator Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) ini dinilai warga tidak transparan soal pembayaran ganti rugi.

Seorang warga, Muzakkir, kepada sejumlah media mengatakan proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan waduk itu sangat tidak transparan. Bahkan menurut dia, ada indikasi kecurangan yang terkesan hanya membodoh-bodohi warga.

"Tidak jelas berapa yang harus mereka bayarkan setiap meternya. Apalagi tanah yang di dalamnya masih ditumbuhi hasil kebun warga, kan harus beda. Ini sama sekali tidak jelas," katanya, Kamis (25/2/2016).

Proyek bendungan tersebut rencananya akan dibangun diatas lahan seluas 215 HA. Dan menggunakan sebagian lahan warga di empat desa. Desa Dattara dan Desa Garing di Kecamatan Tompobulu, Desa Tonrorita dan Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved