Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Tahu Apa Saja Penyebab Perceraian di Bone, Baca Ini!

Perkara cerai talak 230 kasus dan cerai gugat 918 kasus.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kantor Pengadilan Agama Watampone 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pengadilan Agama Watampone, Bone Sulsel, memutus 1.148 perkara perceraian selama tahun 2015.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, mengatakan dari jumlah itu perceraian perkara cerai talak 230 kasus dan cerai gugat 918 kasus.

“Macam-macam faktor penyebabnya,” kata Jamaluddin, di Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Watampone, Kamis (25/2/16).

Berikut penyebab perceraian di Bone.
1. Tidak ada tanggung jawab suami, ditinggalkan begitu saja, tidak memberi nafkah, 259 kasus
2. Krisis moral seperti suami penjudi, pemabuk dan yang lainnya 158 kasus
3. Faktor ekonomi, seperti kikir dan yang lainnya 96 kasus
4. Faktor cemburu 55 kasus.
5. Kawin paksa 55 kasus
6. Cacat biologis, seperti tidak bisa memenuhi kebutuhan suami/istri, 53 kasus
7. Poligami tidak sehat, tidak bisa membagi waktu 38 kasus
8. Tidak harmonis 26 kasus
9. KDRT, terdiri KDRT jasmani dan KDRT mental 16 kasus
10. Usia tua, tak mampu melayani suami/istri 5 kasus
11. Suami/istri terlibat kasus hukum 1 kasus
12. Faktor politis, mengaku jejaka setelah menikah ternyata duda, 1 kasus
13. Selebihnya adalah kasus-kasus lain.

“Gugatan yang masukke PA Watampone sebanyak 1.344 perkara yang terdiri dari gugatan cerai talak 297 dan cerai gugat 1.047. Tetapi yang diputuskan bercerai 1.148 kasus, yang lainnya ada ditolak dan ada juga rujuk," tambah Jamaluddin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved