Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Antre Sidang Cerai di PA Watampone, Meningkat 20 persen

Bukan kali ini saja, hari-hari lalu, PA Watampone dipadati warga terkait kasus perceraian.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
Warga Antre Sidang Cerai di PA Watampone, Meningkat 20 persen - antre-minta-cerai-di-bone_20160224_112414.jpg
justang/tribunbone.com
Puluhan warga antre untuk sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Jl Yos Sodarso, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (24/2/2016) pukul 11.14 wita.
Warga Antre Sidang Cerai di PA Watampone, Meningkat 20 persen - pa-watampone-jamaluddin_20160224_100401.jpg
justang/tribunbone.com
Panitera Muda Hukum PA Watampone Jamaluddin

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Puluhan warga antre untuk sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Jl Yos Sodarso, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (24/2/2016) pukul 11.14 wita.

Tempat duduk yang sediakan PA untuk mengantre penuh.

Di ruang sidang, tengah berlangsung persidangan.

Bukan kali ini saja, hari-hari lalu, PA Watampone dipadati warga terkait kasus perceraian.

"Frekuensi perceraian di Bone selalu meningkat 20 persen setiap tahun dan didominasi usia 20 sampai 40 tahun," kata Jamaluddin, panitera muda hukum PA Watampone, kepada tribunbone.com.

Menurut data yang dihimpun Jamaluddin, penyebab perceraian di usia muda adalah kawin paksa dan faktor cemburu.

"Ada 100 kasus lebih karena faktor kawin paksa dan cemburu," kata Jamaluddin.

Dari data PA Watampone gugatan yang masuk tahun 2015 sebanyak 1344 perkara yang terdiri dari gugatan cerai talak 297 dan cerai gugat 1047.

Sedangkan pada tahun 2014 hanya sekitar 1000 gugatan perceraian.

"Ada 230 kasus cerai talak. Sedangkan cerai gugat ada 918," kata Panitera Muda Hukum PA Watampone Jamaluddin, kemarin.

Cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Cerai talak diajukan pihak suami.

Gugatan yang masuk sebanyak 1344 perkara.

Itu terdiri dari gugatan cerai talak 297 dan cerai gugat 1047.

"Akan tetapi yang diputuskan bercerai 1148 kasus, yang lainnya ada ditolak ada juga rujuk," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved