Kasus Bansos Sulsel
Wakil Ketua PAN Sulsel AM Yusran Paris Digarap Kejaksaan
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain Edi Baramuli, Wakil Ketua Partai Amanat (PAN) Sulawesi Selatan , AM Yusran turut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Pemeriksaan politisi ini untuk memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial( Bansos) yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 m.
Legislator DPRD Sulsel memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 09.00 wita. Dia diperiksa secara terpisah di lantai V ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
Yusran diperiksa tim penyelidik dengan dicecar pertanyaan hampir tiga jam lebih. Usai diperiksa, legislator DPRD Sulsel meninggalkan Kejaksaan sekitar pukul 11.30 wita.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbangpol.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar.